pp 99 2016 👍 login rajabandot 99

pp 99 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia T.E.U. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 99 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2016 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 31 Desember 2016 Tanggal Pengundangan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam Atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAWMN UANG TUNAl DAN/ ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Pembawaan Uang Tunai Dan/ atau Lnstrumen Pembayaran Lain Ke dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pembawaan Uang Tunal Dan/Atau Instrumen ... PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN KE DALAM ATAU KE LUAR DAERAH PABEAN INDONESIA Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Undang- Sebelumnya, melalui PP No 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris dan narkoba sebagai berikut: 1. Narapidana berstatus sebagai justice collaborator. 2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti. 3. Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. 4. 2016. Peraturan Pemerintah (PP) NO. 99, LN. 2016 No. 366, TLN No. 6009, LL SETNEG : 14 HLM. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembawaan Uang Tunai Dan/Atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam Atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia Judul. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. Nomor. 99. Tahun. 2012. Jenis. Peraturan Pemerintah. Tanggal Ditetapkan. PP No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan Bondowoso, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 telah resmi menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012 setelah hakim Mahkamah Agung mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021 yang lalu, dalam kutipannya hakim memutuskan bahwa sejatinya hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. MenurutTergugat. : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00428/107/16/123/16 tanggal 5 Desember 2016 Masa Pajak April 2016 diterbitkan karena berdasarkan penelitian dalam data administrasi perpajakan, yaitu pelaporan SPT masa PPN Masa Pajak April 2016 diketahui bahwa Penggugat melaporkan transaksi Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang ... NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan